Kawal Regulasi Baru Peredaran Obat (DRAFT)
Diupload Oleh: Administrator
Sumber: Tim Humas IAI PC Samarinda
20 Mei 2026 , 12:06 siang
SAMARINDA – Menanggapi terbitnya regulasi terbaru mengenai tata kelola dan peredaran obat di Indonesia, Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Samarinda bergerak cepat melakukan koordinasi strategis dengan Pemerintah Kota. Langkah taktis ini diwujudkan melalui pertemuan formal dengan jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda pada Selasa, 19 Mei 2026. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kota Samarinda ini dihadiri langsung oleh jajaran pengurus IAI PC Kota Samarinda dan disambut hangat oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Samarinda, Budy Setyawan, S.Kep. Agenda utama diskusi berfokus pada pengawalan implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan terhadap ruang lingkup fasilitas pengelolaan obat, termasuk masuknya ritel modern seperti hypermarket, supermarket dan minimarket.

Dalam diskusi tersebut, Kabid SDK Dinkes Samarinda, Budy Setyawan, S.Kep., menegaskan komitmennya bahwa jaminan keamanan dan perlindungan konsumen di wilayah Samarinda adalah prioritas utama. Dinkes Samarinda mendukung penuh agar penjualan dan pengelolaan produk farmasi, khususnya obat-obatan, tetap wajib dilaksanakan oleh tenaga yang berkompeten di bidangnya. "Penjualan produk farmasi, terkhusus obat-obatan di Samarinda, harus dilaksanakan oleh tenaga berkompeten seperti Apoteker dan Tenaga Vokasi Farmasi. Hal tersebut sangat krusial untuk menjamin keamanan (patient safety) dan perlindungan bagi konsumen, " ujar Budy Setyawan dalam pertemuan tersebut. Terkait pemberlakuan Peraturan BPOM dan Permenkes terbaru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, baik Dinkes Kota Samarinda maupun IAI PC Samarinda sepakat bahwa regulasi ini harus dikawal dan diawasi secara ketat di tingkat daerah.
Terdapat dua poin utama yang menjadi fokus pengawalan bersama ke depan:
1. Ketat dalam Perizinan: Memastikan setiap fasilitas penunjang atau ritel modern (supermarket/minimarket) yang mengajukan izin pengelolaan obat wajib memenuhi persyaratan legalitas, termasuk memiliki penanggung jawab kefarmasian yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketat dalam Pengawasan Operasional: Melakukan monitoring berkala terhadap peredaran obat di lapangan guna memastikan komoditas obat yang dijual sesuai porsi regulasi dan tidak mengabaikan aspek edukasi kepada masyarakat.
Ketua IAI PC Kota Samarinda menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dukungan dan kesamaan visi dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi benteng kokoh dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan di Samarinda. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, IAI PC Kota Samarinda akan terus berkolaborasi menyusun langkah-langkah teknis, mulai dari perumusan rekomendasi praktik hingga keterlibatan aktif dalam tim pengawasan operasional bersama Dinkes di lapangan. Melalui pengawalan ketat ini, Diharapkan ekspansi pasar ritel tidak mengorbankan kualitas kesehatan masyarakat, dan eksistensi fasilitas pelayanan kefarmasian utama seperti Apotek tetap terjaga sebagai rujukan utama informasi obat yang tepercaya.