Diupload Oleh: Administrator
Sumber: bidang peningkatan kompetensi IAI Samarinda
12 Oktober 2024 , 09:31 malam
Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia
Cabang Kota Samarinda menyelenggarakan Webinar:
UPDATE PENGELOLAAN PEMENUHAN SKP
PROFESI BAGI APOTEKER, SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM PERIZINAN PRAKTIK APOTEKER
DI SAMARINDA
06 Oktober 2024 Pukul 10:00 Pagi,
waktu Samarinda
Kegiatan ini dipandu oleh Apt.
Sarinah sekaligus ketua bidang peningkatan kompetensi PC IAI Samarinda
Materi teknis penggunaan satu
sehat untuk pemenuhan SKP Apoteker hingga pengajuan Surat Izin Praktek Apoteker
menggunakan system MPP digital disampaikan oleh Eva Syukra Landia, SKM dari Dinas
Kesehatan Kota Samarinda Bidang Sumber Daya Kesehatan. Pada kesempatan ini
banyak permasalahan dan pertanyaan anggota yang selama hampir satu tahun ini
bisa disampaikan dan dijawab dengan baik. Harapannya semua hambatan apoteker Samarinda
untuk memperpanjang SIPA serta meningkatan kompetensinya dalam bentuk
pengumpulan SKP dapat terselasaikan.
Link Materi:
https://docs.google.com/presentation/d/1xZCuKfVjKp9YfqoR-q2qONKbCBEsyQp-/edit?usp=sharing&ouid=112561558140675028227&rtpof=true&sd=true
Diskusi dilakukan Bersama ketua
PC.IAI Samarinda, Apt. Wisnu Cahyo Prabowo, M.Si, dengan penyampaian pertanyaan-pertanyaan
dari seluruh anggota IAI Samarinda. Berikut Frequently Asked question (FAQ)
dalam webinar yang dilaksanakan:
1.
Bagaimana tahapan melakukan proses pengajuan
SIPA di Kota Samarinda?
Answer : Apoteker pada akun satu sehatnya
masing-masing mengakses menu pengajuan tempat praktek, kemudian
akan melalui proses verifikasi ke akun SISDMK Fakses tujuan dan terakhir akan
dinyatakan tervalidasi pada MPP Digital dalam proses pengajuan SIPA.
2.
Bagaimana proporsi SKP Apoteker untuk saat ini?
Answer : SKP apoteker yang wajib di penuhi
dalam 5 tahun adalah 100 skp dan sudah muncul pada akun satu sehat dengan
pembagian 45% Pembelajaran, 35% Pelayanan dan 5% Pengabdian Masyarakat.
3.
Bagaimana mengklaim SKP pembelajaran IAI
terdahulu?
Answer : SKP dari sertifikat IAI dibawah 30
Maret 2024 masih bisa diklaim melalui pengsian dan upload sertifikat pada menu
skp platform pada akun sehat sejawat apoteker.
4.
Bagaimana kaitannya waktu pada target
pengumpulan SKP dengan masa berlakunya SIPA?
Answer : Pada sosialisasi kemkes yang terbaru, waktu
target pengumpulan SKP adalah terhitung pada periode tahun sebelumnya tetapi
untuk masa berlaku SIPA yaitu pada tahun setelah waktu pengumpulan SKP. Proses
ini sedang maintenance pada system di satu sehat serta MPP digital, sehingga
sajawat apoteker diminta menunggu dan selalu cek satu sehat secara berkala.
5.
Bagaimana melakukan Sinkronisasi di Satu Sehat
dengan MPP Digital serta SISDMK Faskes?
Answer:
Jika sebelumnya ada menu sinkronisasi, sekarang sudah tidak ada lagi. Jadi
untuk sinkronisasi dilakukan dengan mengupdate data dimasing-masing aplikasi.
Jika tidak ada perubahan data, dapat merubah data kemudian mengembaikan data
seperti semula. Proses biasanya perlu waktu 1-3 hari.
6.
Bagaimana melakukan non aktifkan Pekerjaan/ SIPA?
Answer : Bisa melakukan nonaktifkan SIPA
melalui SISDMK Faskes, jika ingin surat legal bisa melakukan pengajuan di SIPO.
7.
Bagaimana melakukan pendaftaran Akun SISDMK
Faskes?
Answer : Sekarang pembuatan akun Faskes dibawah
tanggung jawab Dinkes Kota Samarinda telah ditutup secara umum, hal ini karena
terdapat banyak akun ganda serta akun yang tidak dikelola dengan baik maupun kehilangan
sandi. Proses pendaftaran khusus dapat mendatangi layanan SDK di Dinas
Kesehatan Kota pada Senin-Rabu Pukul 08.00-11.00 WITA.
8.
Bagaimana mengusulkan perbaikan data SISDMK yang
tidak sesuai?
Answer : Dapat disampaikan secara kolektif ke
Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Samarinda, yang secara berkala dilaporkan ke Dinkes
Samarinda yang kemudian meneruskan ke Kementerian Kesehatan sebagai pemegang akses.
Proses bimbingan khusus dapat mendatangi
layanan SDK di Dinas Kesehatan Kota pada Senin-Rabu Pukul 08.00-11.00 WITA.