KOORDINASI PC IAI SAMARINDA DENGAN DPRD KOTA SAMARINDA TERKAIT PERIZINAN
Diupload Oleh: Administrator
Sumber: Eka Siswanto, Apt., MSc
17 September 2019 , 03:01 pagi
Selamat hari farmasi sedunia 25 september 2019#menyerahkan bbrp point penting ttg permohonan perizinan apotek dan klinik#iai smaarinda# terimaksih pak nursobah # dprd kota samarinda#
Kami selaku Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Samarinda menyampaikan beberapa kendala yang rekan sejawat kami hadapi dalam pengurusan izin apotek dan klinik sejak berlakunya syarat SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan untuk tempat usaha apotek dan klinik.
Kendala pertama adalah IMB harus mengikuti jenis usaha nya. Untuk usaha Klinik ini tidak ada masalah kami bisa terima IMB nya harus Klinik juga, sedangkan untuk Apotek yang ada praktik dokternya IMB nya harus dirubah juga menjadi IMB Klinik atau IMB apotek dan praktik dokter ini bertentangan dengan PMK No. 9 Tahun 2017 Bab II Persyaratan Pendirian Bagian Ketiga Bangunan Pasal (2) dan (3). Karena rata-rata apotek yang ada di Samarinda statusnya sewa bangunan yang IMB nya adalah Ruko atau Rumah Tempat Tinggal.
Kendala kedua adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan. Untuk mendapatkan Dokumen SLF tersebut banyak syarat dan instansi yang harus kami datangi lagi. Hal ini mengakibatkan para pelaku usaha apotek mengeluarkan biaya lebih besar lagi. Pelaku usaha apotek harus membayar konsultan untuk mengurus syarat administrasi dari SLF tersebut. SLF bukan merupakan syarat yang wajib di penuhi oleh usaha apotek berdasarkan PMK No. 9 Tahun 2017. SLF sendiri baru kota Samarinda yang menerapkannya sedangkan kota lain di Provinsi Kalimantan Timur belum menerapkan sehingga belum ada gejolak mengenai perizinan.
Kendala ketiga adalah lamanya waktu yang dikeluarkan untuk menerbitkan Surat Izin Apotek. Jika dulu waktu pengurusan izin apotek masih di Dinas Kesehatan Kota Samarinda kami bisa estimasi paling lama 1 bulan izin apotek sudah bisa keluar. Tetapi semenjak pindah perizinan ke PTSP Kota Samarinda waktu penerbitan Surat Izin Apotek lebih dari 1 bulan. Bahkan untuk mengurus IMB perubahan saja ada pelaku usaha yang mengurusnya 2 bulan lebih dan masih belum keluar IMB nya. Ini belum ke tahap administrasi selanjutnya.
Hal ini sangat bertentangan dengan Sistem OSS sendiri yang bermaksud mempercepat proses perizinan @ DPRD Kota Samarinda.